ALAT KELENGKAPAN DPRD KABUPATEN SLEMAN
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, maka DPRD membentuk alat kelengkapan DPRD. Berdasaran Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pada pasal 60 ayat 1, Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas:
- Pimpinan DPRD,
- Badan Musyawarah,
- Komisi,
- Komisi A
- Komisi B
- Komisi C
- Komisi D
- Bapemperda,
- Badan Anggaran,
- Badan Kehormatan,
- Alat Kelengkapan Lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.