Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan anggota DPRD yang anggotanya semua anggota DPRD kecuali yang menjadi pimpinan DPRD.
Tugas dan wewenang Komisi adalah :
-
- memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- melakukan kunjungan kerja, konsultasi, dan studi komparasi Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi dalam satu masa sidang.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pembentukan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Pimpinan dan Keanggotaannya. Berikut lampiran keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 18 tahun 2024 tanggal 11 November 2024
Komisi D membidangi Urusan Kesejahteraan Rakyat, dengan ruang lingkup pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, transmigrasi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.