Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman
Loading...
Loading...
Loading...
Surat Keputusan PPID
Loading...
Mekanisme Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Utama (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut: penolakan atas permohonan informasi publik, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi publik, permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi publik, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ataupenyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format formulir pengajuan keberatan.
- Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
- Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut: Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Pelaksana, Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
- Tim Sekretariat wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.